Oleh : Shindy Auriliyana Noh
Laut Sulu terletak di Samudra Pasifik Utara di bagian barat. Laut Sulu juga terletak di puncak Segitiga Terumbu Karang Dunia yang mengiris tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Filipina. Laut tersebut ditetapkan sebagai Sulu-Sulawesi Marine Ecoregion (SSME). Tingginya kegiatan pelayaran di Laut Sulu-sulawesi yang mana sangat menguntungkan, akan tetapi juga memiliki resiko tingginya ancaman keamanan. Jalur perdagangan ini rawan dengan sindikat kejahatan internasional seperti kejahatan terorganisir, peredaran narkoba, terorisme, perompakan, keamanan lingkungan dan penyelundupan atau perdagangan manusia.
Abu Sayyaf merupakan kelompok separatis Filipina yang didirikan Abdurajak Janjalani, seorang anak tokoh ulama Basilan di Filipina Tujuan dan kelompok Abu Sayyaf memang dapat dikatakan berskala nasional. kelompok ini dalam menjalankan aksinya yang mana menggunakan cara-cara kekerasan seperti penculikan, pembunuhan hingga pengeboman. Anggota kelompok Abu Sayyaf kebanyakan adalah keturunan dengan tradisi maritim yang cukup lama. Pengetahuan tentang keadaan laut sekitar mempermudah operasi mereka. Selain itu, kelompok ini juga memiliki beberapa speed boat dan kapal yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Filipina adalah salah negara yang terkena dampak secara langsung dari aksi kelompok Abu Sayyaf. Filipina memiliki potensi tujuan pariwisata yang cukup besar di Asia Tenggara. Namun, industri pariwisata ini menurun sejak tahun 1990, ditandai dengan menurunnya pendapatan dari sektor pariwisata dari $3 Miliar pada tahun 1997 menjadi kurang dari $2 Miliar pada tahun 2000. Salah satu aktor yang menjadikan pendapatan dari sektor pariwisata menurun adalah ancaman terorisme. Terutama pada saat pasca terjadinya insiden penculikan wisatawan di resor Dos Palmos tahun 2001. Akibat aksi terorisme yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf yang menargetkan turis-turis asing semakin meningkat sehingga menyebabkan Filipina tidak lagi menjadi destinasi wisata bagi turis mancanegara.
Dalam menangani terorisme tersebut, maka pemerintah Filipina mengeluarkan kebijakan Keamanan Nasional yang memfokuskan pada ancaman terorisme sebagai prioritas keamanan kedua setelah kelompok insurjensi di Mindanao. Pada 6 Maret 2007, Presiden Gloria Macapagal Arroyo menandatangani undang-undang nasional Republic Act 9372 atau disebut dengan Human Security Act 2007 (HSA 2007) mengenai tindak kejahatan terorisme di Filipina, dan mulai berlaku pada 15 Juli 2007. Seperti yang diketahui Sistem pertahanan hal yang paling utama dalam penanggulangan terorisme yang mana seperti pengamanan target rentan dan penguatan respon, penguatan intelijen serta pemulihan pasca serangan. Sehingga Pemerintah Filipina melakukan strategi yang mana dinamakan pengerasan target yaitu dengan cara memperketat atau menguatkan keamanan di sekitar target. Pengerasan target yang dilakukan oleh pemerintah Filipina menjadi salah satu kebijakan keamanan nasional terhadap terorisme dalam sektor maritim, penerbangan, transportasi publik, dan infrastruktur kritis.
Selain itu, pemerintah Filipina melakukan berbagai kerjasama, baik itu bilateral maupun trilateral, dengan negara-negara tetangga untuk menanggulangi kasus terorisme di Laut Sulu. Salah satu contoh kerjasama bilateral adalah implementasi kerjasama militer dari MoU bidang pertahanan kedua negara dalam rangka meningkatkan kerjasama militer pada tanggal 10 Desember 2012 di Davao, Filipina. Dan juga, pemerintah Filipina juga turut andil dalam kerjasama Trilateral yang diprakarsai oleh Indonesia. Walaupun kerjasama ini belum terlaksana sepenuhnya, namun diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat mengatasi masalah terorisme di Laut Sulu.
Sumber :
Philippines, A. F. (2010). Internal Peace and Security Plan. Diakses di http://www.afp.mil.ph/pdf/IPSP%20Bayanihan.pdf pada 3 Januari 2021
Rezky, Ade Nurul. 2018. Kerjasama Trilateral Indonesia Malaysia Filipina Dalam Menanggulangi Kelompok Teroris Abu Sayyaf. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 6, Nomor 3, 2018: 1281-1298. Diakses di http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp content/uploads/2018/09/28.%201302045237%20-%20Ade%20Nurul%20Rezky%20(09-13-18-08-24-51).pdf pada 3 Januari 2021
Sitorus, Erwin Yusup. 2017. Kebijakan Keamanan Nasional Filipina Dalam Kontra-Terorisme. Jurnal Prodi Peperangan Asimetris | Juni 2017 | Volume 3 Nomor 2.
Comments