top of page
  • Writer's pictureKSM Defensia UPN Veteran Yogyakarta

TRADISI ADAT MENGANCAM KEAMANAN DIRIKU: BERHENTI ATAU LANJUTKAN?

Updated: Aug 14, 2021

Disusun oleh: Miftah Nur Falah

Setiap negara maupun daerah memiliki tradisi yang telah berlaku dari zaman dahulu dan sampai sekarang masih dilestarikan. Tradisi di setiap negara maupun daerah pasti berbeda-beda dan memiliki keunikannya sendiri. Orang-orang zaman dahulu mempercayai sekali tradisi yang berlaku dengan alasan untuk menghormati nenek moyang mereka dan mempercayai bahwa tradisi tersebut memiliki tujuan yang baik. Dengan adanya tradisi tersebut, suatu negara atau daerah dapat dikenal oleh seluruh orang. Namun, bagaimana jika tradisi tersebut mengancam keamanan hidup seseorang? Seperti kasus yang terjadi di Afrika Tengah tepatnya di Republik Kamerun.


Tradisi yang terkenal di Republik Kamerun adalah tradisi menyetrika payudara perempuan dibawah umur. Gadis-gadis di Kamerun sering kali mendapatkan penindasan sebagai bentuk dari tradisi yang berlaku. Berbagai macam praktik sosial dan budaya yang menindas perempuan baik anak-anak hingga orang dewasa dan sering mengakibatkan konsekuensi fisik dan psikologis yang berbahaya, seperti mutilasi alat kelamin, pemotongan rambut ritual dan perataan payudara. Menyetrika payudara telah diidentifikasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai salah satu dari lima dan sebagai berada di antara berbagai bentuk diskriminasi, atau kejahatan yang terlupakan terhadap wanita. Diperkirakan ada 3,8 juta orang Afrika remaja telah terpengaruh oleh perataan payudara. Diperkirakan 1,3 juta Gadis Kamerun menjadi korban penyetrikaan payudara (Hussain dan Nzouankeu 2013, Pitts-Taylor 2008). Jika payudara perempuan tersebut mengalami pembesaran, maka sang ibu tidak segan untuk melakukan ritual dengan menempelkan batu panas atau besi panas ke dada anak dengan tujuan bahwa anak akan terhindar dari pemerkosaan dan hamil dibawah umur.


Tradisi ini sudah dilakukan selama ratusan tahun lamanya, dan anak-anak perempuan Kamerun tidak mampu untuk speak up karena takut dan untuk menghargai tradisi yang ada. Tak bisa dibayangkan betapa sakitnya benda panas tersebut diletakkan di dada mereka. Hal ini sangat bertolak belakang dengan perlindungan diri bagi seorang anak. Seperti halnya memakan buah simalakama, jika si anak melakukan hal tersebut, secara tidak langsung mental dan fisik mereka rusak dan dikemudian hari mengalami kesakitan. Disisi lain jika si anak menolak hal tersebut, mereka dianggap berdosa telah melanggar tradisi yang berlaku. Setiap anak di seluruh dunia wajib mendapatkan hak dan kewajibannya untuk hidup, dan hak mereka adalah mendapatkan rasa aman dilingkungan sekitar terutama keluarga.


Kasus ini ditinjau melalui human security yang mengarahkan kepada personal security yang didalamnya memuat tentang bagaimana manusia juga mempunyai beberapa isu yang mengancam keamanan personal mereka, salah satu isu tersebut adalah Kekerasan Seksual atau Sexual Violence (Adinda Fa, 2019). Hal ini berkaitan dengan individu seseorang untuk mendapatkan keamanan baik dari keluarga maupun negara. Negara wajib memberikan rasa aman ke setiap individu. Kamerun mengeluarkan kebijakan berupa Cameroon’s International Legal Obligations yang berisi mengenai persetujuan menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukum kejam lainnya pada tanggal 19 Desember 1986. Dewasa ini, tradisi yang mengancam keamanan seseorang seharusnya sudah tidak dapat dilakukan kembali, karena sudah ada undang-undang tentang hak asasi manusia dan kebijakan setiap negara tersebut.


Sudah kewajiban bagi negara untuk memberikan sosialisasi kepada setiap warganya mengenai dampak kekerasan seksual. Tradisi yang membahayakan keamanan individu setiap negara atau daerah sudah patut di berhentikan, lebih baik tradisi tersebut dilestarikan bukan dengan cara praktek, melainkan dilestarikan dengan cara bukti-bukti yang ada dapat dimuseumkan atau dibukukan yang nantinya dapat diceritakan betapa bahaya nya setrika payudara bagi anak-anak perempuan.

Referensi:

Hussain M, Nzouankeu A. (2013). In Cameroon, women "iron" daughtersʼ breasts to ward off men. Thomson Reuters Foundation.

Jovanscha Qisty Adinda FA. (2019). Gagasan Human Security dalam kebijakan Personal Security tinjauan terhadap draft rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual dan perbandingannya dengan kebijakan kekerasan seksual di Jepang. Responsive, Vol. 2, No. 1 Mei 2019: 8-13


34 views0 comments

Comments


bottom of page