PERLINDUNGAN WARGA NEGARA DI LUAR NEGRI: STUDI KASUS LINDA YULIANA DALAM PERSPEKTIF HUMAN SECURITY
- KSM Defensia UPN Veteran Yogyakarta
- Mar 17
- 4 min read

Oleh : Dhelia Andriana S.
Pekerja migran seringkali didefinisikan sebagai individu yang melakukan migrasi atau perpindahan dari tempat tinggal yang biasanya. Biasanya, mereka melakukan kegiatan ini bertujuan untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah yang cukup signifikan. Banyaknya pekerja migran di Indonesia didorong oleh faktor terbatasnya apangan kerja, ekonomi, dan pendapatan yang lebih menjanjikan. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sepanjang tahun 2023, jumlah pekerja migran Indonesia yang ditempatkan di luar negeri mencapai 274.695 orang dan mengalami peningkatan sebesar 36,93% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 200.082 pekerja.
Namun, menjadi seorang pekerja migran bukanlah hal yang mudah. Mereka sering kali dihadapkan dengan berbagai permasalahan baik dari segi hukum, ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Kegiatan ini juga sering kali dimanfaatkan bagi sebagian orang untuk melakukan tindakan kejahatan, Sebagai contoh kejahatan eksploitasi pekerja migran, yang dimana seseorang sering kali dimanfaatkan oleh sindikat kriminal untuk melakukan sesuatu yang ilegal sering kali ditemukan. Kejahatan ini juga dialami oleh pekerja migran wanita asal Indonesia, majalengka, Linda Yuliana.
Linda Yuliana merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 27 tahun yang berasal dari Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia memiliki rencana untuk bekerja di Ethiopia, sebuah negara di Afrika Timur. Pada bulan Juni 2024, Linda menerima tawaran pekerjaan dari seorang kenalan bernama Dinda untuk mengantarkan barang dengan imbalan yang cukup tinggi. Tanpa merasa curiga, ia berangkat ke Ethiopia menggunakan visa wisata. Setelah berada di sana selama sekitar satu minggu, Linda diminta untuk kembali ke Indonesia melalui Laos dengan membawa paket yang diklaim sebagai cokelat dan sabun mandi. Namun, saat di Bandara Ethiopia, petugas keamanan menemukan narkotika di dalam paket tersebut. Akibatnya, Linda ditangkap dan didakwa sebagai pengedar narkoba, menghadapi ancaman hukuman mati.
Keamanan individu dalam konteks human security menyoroti tentang pentingnya perlindungan dan pemberdayaan terhadap ancaman yang muncul, seperti kemiskinan, konflik, dan pelanggaran hak asasi manusia. Pendekatan ini mengharuskan negara untuk bertanggung jawab serta memerlukan dukungan dari komunitas internasional guna menjamin kebebasan dari ketakutan dan kekurangan. Dalam kasus Linda, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan bantuan, sementara masyarakat juga aktif menyuarakan dukungan agar Linda dapat terhindar dari ancaman hukuman mati.
Kasus yang dialami oleh Linda Yuliana, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Memperlihatkan kerentanan individu terhadap ancaman non-tradisional seperti perdagangan manusia dan eksploitasi oleh kelompok kriminal di tingkat global. Human security menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap individu dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu kesejahteraan dan hak asasi manusia. Linda menghadapi risiko berupa eksploitasi ekonomi, kekerasan fisik, serta terjebak dalam tindakan kriminal tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Komnas Perempuan juga mengungkapkan bahwa perempuan pekerja migran rentan terjebak dalam ancaman serius yang dapat mengancam keselamatan dan hak-hak mereka.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk membantu Linda Yuliana yang ditahan di Ethiopia karena tuduhan narkotika. Pemerintah Kabupaten Majalengka, melalui Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM), berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Luar Negeri dan BP2MI, untuk memberikan bantuan hukum. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam membantu warganya yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. DK2UKM menduga bahwa Linda mungkin menjadi korban sindikat perdagangan manusia atau penyelundupan narkotika yang menyamar sebagai jasa titip, dan telah meminta intervensi pemerintah pusat untuk pendampingan hukum sejak Oktober 2024. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Linda sebagai warga negara Indonesia selama proses hukum di Ethiopia.
Kasus Linda Yuliana menunjukkan pentingnya perlindungan bagi warga negara yang berada di luar negeri dalam konteks keamanan manusia. Pekerja migran, khususnya perempuan, sering kali menjadi target eksploitasi dan kejahatan lintas negara. Sehingga, memerlukan keterlibatan aktif dari pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka. Tindakan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada Linda mencerminkan komitmen terhadap perlindungan warga negara. Namun perlu adanya peningkatan dengan langkah-langkah pencegahan, seperti pengawasan yang ketat terhadap proses perekrutan tenaga kerja, pendidikan mengenai potensi risiko kejahatan lintas negara, serta pendekatan diplomasi yang lebih proaktif. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat sipil, diharapkan kasus dengan motif serupa dapat dihindari di masa depan, sehingga keamanan dan kesejahteraan warga negara Indonesia di luar negeri dapat terjamin.
References:
Bihaqi, H. (2025). Kronologi PMI Majalengka yang Terjebak Penyelundupan Narkoba di Ethiopia. Bandung: Kabar Jabar .
BP2MI. (2023). Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Juni 2023. Jakarta: KEMENTERIAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA.
Darmawan, E. D. (2025). Respons Bupati Majalengka Terkait Warga Terancam Hukuman di Ethiopia. Bandung: Detik Jabar.
Darmawan, E. D. (2025). Tolong! Linda Asal Majalengka Dijebak Jadi Kurir Narkoba di Ethiopia. Bandung: Detik Jabar.
Hasmi, N. A., Lumumba, P., & Burhanuddin. (2022). Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan Perjuangan Diplomasi Republik Indonesia. Hasanuddin Journal of International Affairs, 92-102.
Human Security Unit, United Nations . (2016). HUMAN SECURITY HANDBOOK. New York: UNITED NATIONS.
Nahei, I., Sitorus, M., Nurherwati, S., Chuzaifah, Y., & Asriyanti, Y. (2016). KEMATIAN BERULANG; PERJUANGAN PEREMPUAN PEKERJA MIGRAN TERPIDANA MATI DAN KELUARGANYA MEREBUT HAK HIDUP. Jakarta : KOMNAS PEREMPUAN.
Pasaribu, A. (2024). Apa itu pekerja migran Indonesia? . Jakarta: ANTARA.
Sitanggang, H. (2025). Pemkab Majalengka kawal kasus hukum warganya yang ditahan di Ethiopia. Jakarta: ANTARA.
Susetyorini, P. (2010). Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Luar Negeri Oleh Perwakilan Republik Indonesia. Masalah Masalah Hukum UNDIP, 65-77.
Yonatan, A. Z. (2024). 10 Negara Utama Tujuan Pekerja Migran Indonesia 2024. 2024: Good Starts.
Comments