Oleh: Ulvy Asti Wulandari
Kashmir, sebuah wilayah yang terletak di perbatasan antara India, Pakistan, dan Cina telah menjadi ‘hot zone’ dimana wilayah tersebut diperebutkan oleh ketiga negara hingga hari ini. India dan Pakistan merupakan dua negara yang kerap kali bersinggungan dan terlibat dalam tindakan-tindakan bersenjata guna upaya mereka mengklaim Kashmir sebagai bagian dari wilayah mereka. Kashmir telah menjadi wilayah yang berdiri sendiri sejak tahun 1947, dimana pada saat itu Kashmir memutuskan untuk tidak bergabung dengan India maupun Pakistan. Namun, pasukan bersenjata Pakistan melakukan penyerangan terhadap wilayah Kashmir yang pada bulan Oktober 1947 yang menyebabkan Maharaja Kashmir menandatangani surat perjanjian untuk bergabung dengan India yang merupakan buntut dari serangan oleh pasukan bersenjata Pakistan. Akibat dari perjanjian tersebut terjadi konflik antara kedua negara yaitu Pakistan dan India yang memperebutkan wilayah Kashmir dikarenakan pihak Pakistan beranggapan bahwa surat perjanjian tersebut tidak sah.
Ketegangan antara kedua negara mereda pada bulan Januari 1949 ketika India dan Pakistan sepakat untuk menarik kedua pasukannya dari wilayah Kashmir dan menetapkan batas anti senjata api yang disebut garis kekuasaan, tetapi perdamaian antara kedua negara di wilayah tersebut tidak berlangsung lama ketika kedua negara kembali terlibat ketegangan pada 5 Agustus 1965 dimana pada periode ini Pakistan mendapatkan sebagian kecil dari wilayah Kashmir, setahun berselang pada tahun 1966 kedua belah pihak kembali menarik pasukannya dari wilayah Kashmir, namun hal tersebut tidak berlangsung lama dimana kedua negara kembali bersitegang dari tahun 1971 hingga 2 Juli 1972, maka dari itu dibuatlah perjanjian Simla yang menegaskan dimana wilayah Kashmir berada dibawah kuasa India, tetapi pada kenyataannya perjanjian tersebut tidak mampu meredam konflik antara kedua negara disebabkan oleh ketidaksepahaman antara Pakistan dengan India perihal batas wilayah. Pada saat Sheikh Abdullah menjabat sebagai menteri utama pada tahun 1974, front oposisi meminta pemerintah India untuk memberikan referendum otonomi konstitusi sebagai bentuk perjanjian antara Kashmir dengan India. Dibawah kekuasaan India pada tahun 1989 bangkit militant di wilayah Kashmir dimana pemerintah India menuduh Pakistan yang mempersenjatai kelompok teroris tersebut sehingga menyebabkan peperangan terjadi berlarut-larut hingga bertahun-tahun bahkan puluhan tahun berlangsung.
Puncak dari konflik ini terjadi pada saat dimana India dan Pakistan berperang melebihi batas kontrol wilayah administrasi India, tepatnya di kota Kragil. Untuk meredakan tensi dari kedua negara pada bulan November 2003, Perdana Menteri India bertemu dengan Presiden Pakistan guna menjalin hubungan diplomatik, setelah India menyetujui permintaan Pakistan untuk melakukan gencatan senjata di Kashmir. Hubungan baik yang terjalin antara kedua belah pihak berlanjut hingga tahun 2008. Perdagangan mulai lancar dan dibuka melewati batas kekuasaan Kashmir. Pakistan dan India kembali terlibat perang setelah 18 tentara India terbunuh dalam serangan pasukan militan di wilayah Kashmir yang dikuasai oleh India. Tepatnya pada tanggal 29 september 2016, dua tentara Pakistan terbunuh dalam perang dengan pasukan India di wilayah perbatasan dua negara. Merespon dari aksi militan yang terjadi di wilayah Kashmir pada tahun 2019, India mencabut hak istimewa Kashmir yang memberinya hak otonomi yang signifikan, hal ini menyebabkan protes massa terutama di Kragil, yang mana menjadi pusat demonstrasi menentang kebijakan tersebut. Kashmir ini diperebutkan oleh India dan Pakistan, perebutan ini telah melalui empat peperangan besar yang terjadi antara India-Pakistan, Cina-India. Kerusuhan dan ketegangan yang terjadi yang disebabkan oleh kelompok teroris dan militan pun tidak pernah usai di wilayah tersebut.
Referensi :
Fauzi, C. 2016. Kepentingan Amerika Serikat Mendukung Pakistan dalam Kasus Perebutan Wilayah Kashmir antara India dan Pakistan (2009-2013). Diakses dari http://repository.unjani.ac.id/repository/e99a71446a24b4605505d2d8ea83958e.pdf
Putri, Tri Shinta Hd. 2019. Analisis Teori Fungsionalisme pada Integrasi Kawasan Asia Selatan (Studi Kasus Konflik India-Pakistan di wilayah Kashmir). Jurnal Sentris KSMPMI Vol.1-2019 hal 181. Diakses dari http://journal.unpar.ac.id/index.php/Sentris/article/download/4176/3093
Saleh, Tahir. 2020. Konflik India vs China, Apakah Pakistan Bakal Ikut Campur?. CNBC. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20200704221428-4-170249/konflik-india-vs-china-apakah-pakistan-bakal-ikut-campur
Comments