Oleh: Risky Moehamad Adha
Hubungan bilateral yang terjalin antara Indonesia-Australia telah terbentuk sejak lama. Kondisi potensial yang dimiliki oleh negara masing-masing dan kondisi geografis dari kedua negara tersebut adalah dasar yang menjadi kepentingan dari kedua negara untuk menjalin kerjasama satu sama lain. Bagi Indonesia, kehadiran Australia memiliki banyak manfaat bagi kepentingan nasional Indonesia dimana salah satunya adalah terkait dengan pertahanan dan keamanan nasional. Hal itu juga berlaku bagi Australia yang melihat Indonesia sebagai sebuah negara potensial yang dapat memberikan manfaat terkait dengan pertahanan dan keamanan nasional Australia.
Salah satu bentuk realisasi dari upaya kerjasama pertahanan dan keamanan Indonesia-Australia adalah melalui program Defence Cooperation Agreements (DCA). DCA merupakan kerangka sistematis yang berisikan dua perjanjian kerjasama pertahanan dan keamanan antara Indonesia dengan Australia. Dua perjanjian tersebut adalah Kesepakatan Lombok atau Lombok Treaty dan The 2014 Joint Understanding on Security atau kode etik dalam pemahaman keamanan. Perjanjian Lombok adalah sebuah kesepakatan kerjasama pertahanan dan keamanan tradisional dan non-tradisional antara Indonesia dan Australia yang secara spesifik membahas mengenai kerangka kerja dalam mengatasi tantangan dan ancaman dari luar wilayah. Perjanjian tersebut memberikan sebuah paying hukum yang berguna sebagai dasar dari realisasi kebijakan tersebut, Perjanjian itu juga memberikan manfaat dalam mendorong kelancaran berbagai kegiatan seperti dialog bilateral, pertukaran informasi, dan pelaksanaan berbagai kegiatan kerjasama. Sehubungan dengan hal itu, The 2014 Joint Understanding on Security juga merupakan bagian dari DCA yang secara spesifik mengatur mengenai penentuan kode etik dari kebijakan masing-masing negara dalam menjalankan skema Kesepakatan Lombok. Adapun topik utama dari The 2014 Joint Understanding on Security adalah menegaskan bahwa masing-masing pihak tidak dibolehkan untuk menggunakan kapasitas, dan kapabilitas dari intelijen dalam melakukan kegiatan pengawasan dan berbagai tindakan yang dapat merugikan kepentingan salah satu pihak; penggunaan kapasitas dan kapabilitas intelijen diperbolehkan dalam rangka mempromosikan kerjasama antar lembaga dan badan terkait.
Hal itu kemudian kembali diperkuat pada tahun 2021 yaitu pada pertemuan bilateral Menteri Pertahanan Indonesia-Australia 2+2. Pertemuan itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan Menteri Pertahanan Australia HE Petter Dutton MP dan Menteri Luar Negeri Australia HE Marise Payne. Pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah terkait dengan pembahasan pembaruan dari Defence Cooperation Arrangement (DCA) di kemudian waktu. Peningkatan kerjasama DCA dalam konferensi itu mengarah pada pengembangan kerjasama komprehensif dan strategis yang menggabungkan fokus isu pertahanan tradisional dan non-tradisional Indonesia-Australia. Kesepakatan itu kemudian secara normatif ditandatangani oleh pihak terkait dalam sebuah nota kesepahaman atau MoU yang melingkupi koridor kontra-terorisme, serta pertahanan dan keamanan siber.
Pada sisi lain, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pertemuan tersebut juga mengajukan kerjasama dalam pendidikan militer melalui pertukaran taruna militer Indonesia dengan Australia. Dalam pertemuan itu, secara spesifik pihak Australia membahas mengenai penguatan pasukan penjaga perdamaian di kawasan Indo-Pasifik. Australia juga menambahkan akan membuka area pelatihan bagi pihak militer Indonesia bersama dengan Australia di The Royal Military College. Dalam hal lain, materi yang juga menjadi topik utama dalam pembahasan pertemuan 2+2 adalah terkait dengan pemulihan keamanan ekonomi antara Indonesia-Australia pasca pandemi Covid-19, penguatan arsitektur pengawasan bilateral di kawasan Indo-Pasifik, kerjasama siber dan konter disinformasi, dan kemitraan dalam penguatan keamanan maritim Indonesia-Australia.
DAFTAR PUSTAKA
Kemhan. (2021). “Menhan RI: Indonesia dan Australia Sepakat Meningkatkan DCA Menjadi Kerjasama Pertahanan Komprehensif”. Diakses melalui https://www.kemhan.go.id/2021/09/09/menhan-ri-indonesia-dan-australia-sepakat-meningkatkan-dca-menjadi-kerjasama-pertahanan-komprehensif.html
Kemlu. (2021). “Indonesia-Australia Strengthen Collaboration in 2+2 Meeting”. Diakses melalui https://kemlu.go.id/portal/en/read/2910/berita/indonesia-australia-strengthen-collaboration-in-22-meeting
Payne, HM. (2021). “Joint Statement on the Seventh Indonesia-Australia Foreign and Defence Ministers 2+2 Meeting”. Diakses melalui https://www.foreignminister.gov.au/minister/marise-payne/media-release/joint-statement-seventh-indonesia-australia-foreign-and-defence-ministers-22-meeting
Lamb, Kate, Stanley Widianto. (2021). “Indonesia and Australia agree to boost security ties”. Diakses melalui https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-australia-renew-defence-pact-sign-security-agreements-2021-09-09/
Comments