top of page
Writer's pictureKSM Defensia UPN Veteran Yogyakarta

Pelarungan dan Eksploitasi ABK di Kapal Cina

Updated: Aug 14, 2021

Disusun oleh: Sella Agresia, Nofra Sella, Miftah Nur Falah, dan Nadhia Hapsari


Pada awalnya, televisi Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) di Korea Selatan memberitakan dugaan pelanggaran HAM terhadap sejumlah anak buah kapal (ABK) Indonesia di salah satu kapal milik Cina. Berita itu ditayangkan pada Rabu, 6 Mei 2020. Berita itu kemudian menjadi viral di Indonesia, setelah pemilik akun YouTube, Korea Reomit bernama Jang Hansol mengunggahnya melalui akun pribadinya. Dalam video itu, disebutkan bahwa MBC mendapatkan rekaman itu setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Busan Korsel. Menurut MBC, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah ABK saat kapal Cina itu berlabuh di Pelabuhan Busan pada 30 Maret 2020.


Pengacara berbicara dengan tiga ABK melalui telepon dan mereka menuturkan kondisi kerja yang keras di kapal Cina yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Samoa. Para ABK bekerja selama 18 jam per hari, beberapa diantaranya harus bekerja selama dua hari berturut-turut. Para ABK berada di laut dalam jangka waktu 13 bulan, tanpa sempat berlabuh selama menjalani pekerjaannya. Mereka diperlakukan tidak wajar seperti, harus meminum air laut selama di kapal, mendapat kekerasan fisik dari kru kapal senior dan wakil kapten kapal, paspor diambil oleh kapten kapal, dan upah tiga bulan pertama mereka bekerja tidak diberikan dengan alasan untuk mengganti biaya perekrutan.


Imbas dari kondisi kerja tersebut, tiga dari ABK meninggal karena penyakit yang menunjukkan gejala serupa seperti tubuh yang kembung dan sesak napas. Berdasarkan aturan yang seharusnya diterapkan, ketika ada ABK yang meninggal di kapal maka jenazah akan disimpan di lemari es dan dibawa kembali ketika kapal berlabuh, namun jenazah ketiga ABK itu justru dibuang ke laut. Programme Manager untuk Sektor Perikanan Asia Tenggara yang berbasis di ILO Jakarta, Abdul Hakim, mengatakan proses pelarungan atau sea burial diatur dalam ILO Seafarers Regulation. Aturan itu memperbolehkan kapten kapal memutuskan melarung jenazah dalam kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.


Pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Cina menyelidiki kasus ini dan meminta perusahaan kapal itu bertanggungjawab. Berdasarkan keterangan dari para ABK, maka perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia. Juru bicara kedutaan besar Cina di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia mengatakan bahwa mereka sudah melihat berita-berita terkait. Saat ini Cina dan Indonesia menjaga komunikasi erat lewat jalur diplomatik mengenai masalah-masalah terkait, dan sedang mencari tahu informasi terkait.


Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengusulkan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran WNI yang bekerja di kapal ikan Cina karena telah menimbulkan sejumlah kasus terkait. Menurutnya, pengiriman awak kapal perikanan keluar negeri selama ini ditengarai menjadi ajang bisnis dan praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.


Referensi:

Antaranews.com, China Argues Indonesian Crew’s Sea Burial Meets ILO Rules, diakses melalui https://en.antaranews.com/news/148023/china-argues-indonesian-crews-sea-burial-meets-ilo-rules, 7 Mei 2020

Antaranews.com, DFW Usulkan Moratorium, 1 Lagi WNI Pekerja Kapal Ikan Cina Meninggal, diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/1509885/dfw-usulkan-moratorium-1-lagi-wni-pekerja-kapal-ikan-china-meninggal, 23 Mei 2020

BBC News Indonesia, ABK Indoneisa di Kapal Cina: Indonesia Minta Beijing Selidiki dan Desak Perusahaan Kapal Penuhi Tanggungjawab Pada Para Awak, diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52568849, 7 Mei 2020

BBC News Indonesia, ABK Indonesia di Kapal Cina: ‘Tidur Hanya Tiga Jam, Makan Umpan Ikan’ Hingga Pengalaman Pahit yang Sulit dilupakan Melarung Jenazah Teman, diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/dunia-52466661, 10 Mei 2020

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, KKP Koordinasi dengan Kementerian Lain Terkait Video ABK Indonesia, diakses melalui https://kkp.go.id/artikel/19321-kkp-koordinasi-dengan-kementerian-lain-terkait-video-abk-indonesia

Korea Reomit, diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=YALDZmX-W0I




28 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page