MENYEIMBANGKAN HAK ASASI DAN KEAMANAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI ANCAMAN TERORISME TERHADAPKEAMANAN MANUSIA
- KSM Defensia UPN Veteran Yogyakarta
- Mar 29
- 3 min read

Oleh : Widya B Momole
Terorisme menjadi ancaman global yang berpengaruh besar terhadap keselamatan individu dan stabilitas masyarakat, sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga warganya melalui kebijakan keamanan. Meskipun begitu, dalam proses pemberantasan terorisme, muncul permasalahan antara menjaga stabilitas negara dan menghormati hak asasi manusia, terutama ketika kebijakan seperti penahanan tanpa pengadilan, tindakan represif, atau pengawasan ketat diterapkan. Di satu pihak, negara perlu mengambil langkah tegas guna menjamin ketertiban, tetapi di pihak lain, tindakan tersebut tidak boleh mengorbankan kebebasan serta hak fundamental individu. Konflik ini menimbulkan diskusi mengenai batasan ideal dalam kebijakan kontra-terorisme agar tetap efektif tanpa merugikan prinsip hak asasi manusia. Maka dari itu, kajian ini akan mengeksplorasi bagaimana pemerintah dapat menyeimbangkan perlindungan hak individu dengan keharusan menjaga keamanan nasional dalam menghadapi terorisme, dengan menyoroti konsep HAM dan perlindungan negara, dampak kebijakan anti-terorisme, serta pendekatan strategis untuk mencapai keseimbangan yang optimal.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan Nasional sering kali berada dalam posisi yang saling bertentangan, terutama dalam kebijakan penanggulangan terorisme. HAM menjamin hak-hak fundamental setiap individu, seperti hak untuk hidup, kebebasan, serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, sebagaimana tertuang dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Sedangkan, Keamanan Nasional merupakan upaya negara dalam menjaga kedaulatan serta melindungi warga negaranya dari ancaman, baik dalam bidang militer, politik, siber, maupun sosial. Akan tetapi, implementasi kebijakan keamanan nasional sering kali menimbulkan dilema, karena beberapa tindakan seperti penyadapan tanpa izin, penahanan tanpa proses hukum, atau penggunaan kekerasan terhadap tersangka terorisme berisiko melanggar HAM. Dengan demikian, negara perlu menemukan keseimbangan agar langkah-langkah dalam melawan ancaman terorisme tetap efektif tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
Di era globalisasi, keamanan nasional tidak bisa hanya bergantung pada upaya internal. Kerja sama internasional dan regional menjadi kunci dalam menghadapi ancaman, termasuk terorisme. Konsep "cooperative security" menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara demi stabilitas yang lebih luas. Indonesia dapat memanfaatkan hubungan luar negeri untuk menghadapi tantangan keamanan global. ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas kawasan melalui inisiatif seperti ASEAN Political-Security Community dan ASEAN Regional Forum (ARF) guna membangun kepercayaan, mengurangi konflik, dan menangani isu keamanan bersama. Ke depan, ASEAN perlu menetapkan tujuan lebih jelas untuk berkembang menjadi komunitas keamanan yang lebih menyeluruh, terutama dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan transnasional lainnya. Meskipun bukan aliansi militer, ASEAN diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi stabilitas kawasan.
Keamanan nasional sering kali dipandang berlawanan dengan prinsip demokrasi karena adanya pembatasan terhadap kebebasan sipil. Meskipun begitu, demokrasi tetap memerlukan negara yang stabil dan kuat sebagai penopangnya. Tanpa keamanan yang memadai, demokrasi bisa melemah dan berisiko menimbulkan ketidakstabilan yang berujung pada pemerintahan otoriter. Negara demokratis memiliki regulasi khusus untuk menghadapi situasi darurat, termasuk ancaman terorisme, seperti undang-undang yang memberi wewenang lebih luas kepada aparat keamanan. Dalam penerapannya, kebijakan ini tetap harus berlandaskan pada prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Keamanan nasional dan demokrasi bukanlah dua konsep yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi. Keduanya harus diseimbangkan agar demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan perlindungan terhadap negara dan masyarakat. Tantangan utama adalah menemukan titik tengah yang tepat dalam menghadapi ancaman tanpa merusak nilai-nilai demokratis.
Menyeimbangkan hak asasi manusia (HAM) dan keamanan nasional dalam menghadapi terorisme memerlukan pendekatan yang adil dan berbasis hukum, dengan memastikan setiap kebijakan tetap menghormati HAM serta menghindari penyalahgunaan wewenang. Transparansi dan pengawasan independen sangat penting agar kebijakan anti-terorisme tidak melanggar hak individu. Selain itu, kerja sama internasional dalam berbagi informasi dan strategi harus tetap sejalan dengan prinsip HAM. Masyarakat juga berperan dalam pencegahan radikalisasi melalui edukasi dan deradikalisasi. Dengan langkah-langkah ini, keamanan nasional dapat dijaga tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
Menanggulangi terorisme merupakan tantangan besar yang mengharuskan negara menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Kebijakan keamanan yang ketat sering kali berbenturan dengan prinsip HAM, terutama dalam aspek kebebasan individu dan supremasi hukum. Maka, pendekatan yang adil dan berbasis hukum harus diterapkan agar langkah-langkah antiterorisme tetap efektif tanpa melanggar hak fundamental. Transparansi, pengawasan independen, serta kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan keamanan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi. Disamping itu, keterlibatan masyarakat melalui edukasi dan deradikalisasi juga berperan dalam pencegahan radikalisasi. Dengan strategi yang seimbang, negara dapat menghadapi ancaman terorisme secara optimal tanpa mengorbankan nilai-nilai HAM.
Referensi:
Adelina, K. M. D., & Permatasari, A. P. Tinjauan Kritis atas Makalah Negara Sebagai Aktor Kontra-terorisme di Indonesia: Dilema HAM Dalam Penerapan Kontra-terorisme di Indonesia (Tema 3).
Bakti, I. N. (1997). Forum Regional ASEAN dan Pengaturan Keamanan Regional di Asia Pasifik. Jurnal Ilmu Politik, No.10.
Paamsyah, J., Irawan, H., Feprizon, H., Perdana, M. A., & Jainah, Z. O. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2973-2985.
Comments