top of page
  • Writer's pictureKSM Defensia UPN Veteran Yogyakarta

Ide Luhut Panjaitan Mengenai Senjata Nuklir Indononesia, Akankah Terwujud?

Updated: Feb 19, 2020

Oleh: Ade Fitriyani Rudiyanto

Pada tanggal 4 Febuari 2020, Duta Besar Iran untuk Indonesia menyatakan bahwa Iran siap untuk membantu Indonesia dalam pengembangan senjata nuklir dengan tujuan damai Iran menganggap bahwa hubungan Indonesia dan Iran yang telah terjalin selama bertahun-tahun juga sebagai saudara sesame negara muslim sudah seharusnya Iran membantu Indonesia dalam cita-citanya memiliki senjata nuklir.

Pernyataan Duta Besar Iran untuk Indonesia merupakan bentuk respon terhadap pernyataan Luhut Panjaitan mengai senjata nuklir. Pada pertemuan World Economic Forum di Swiss pada tahun 2020 awal, Luhut Panjahitan bertemu banyak Jendral disana dan merasa diacuhkan karena Indonesia tidak memiliki senjata nuklir. Kemudian Luhut Panjahitan membeberkan ide bahwa kepemilikan senjata nuklir untuk Indonesia dapat meningkatkan keseganan negara lain terhadap negara ini. Ide tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan akan segera dipertimbangkan.

Namun bagaimanakah sebenarnya pandangan Indonesia tentang penggunaan senjata nuklir? Indonesia telah berketetapan untuk tidak mengembangkan atau memiliki senjata nuklir dan pemusnah massal, dengan menjadi negara pihak pada instrumen internasional tentang pengendalian dan penghapusan senjata nuklir dan pemusnah massal Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi NPT atau Non Proliferation Treatyyaitu perjanjian yang membahas mengenai aturan penggunaan nuklir. Selain itu Indonesia juga meratifikasi traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons). Selain itu dalam UU no. 1 tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir, dalam rangka melaksanakan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang telah menandatangani Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive NuclearTest-Ban Treaty).

Dengan berbagai sikap Indonesia yang sebelumnya menentang terkait penggunaan senjata nuklir di dunia, sudah seharusnya Indonesia sangat mempertimbangkan tawaran Iran agar tidak menyakiti hati pimpinan Iran atas tawarannya. Indonesia sudah seharusnya tetap menjalankan komitmen untuk tetap menjaga perdamaian dunia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Perlu diperhatikan bahwa 90% konflik yang terjadi didunia berasal dari negara-negara yang memiliki senjata nuklir. Kepemilikan senjata nuklir dapat meningkatkan deskalasi konflik dan memicu adanya perang nuklir yang mana dapat menjadi ancaman dunia secara global. Selain itu Indonesia juga akan mendapat banyak kecaman dari berbagai negara-negara juga berperan aktif dalam perlucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata nuklir. Dan jika kerjasama nuklir antara Iran dan Indonesia benar-benar dilaksanakan, hubungan Indonesia dan Amerika Serikat juga diperkirakan akan memburuk mengingat hubungan Iran dan Amerika yang tidak baik yang juga disebabkan oleh penggunaan nuklir oleh Iran.



Daftar Pustaka

Rosana, Francisca Christy. 2020. “Luhut Pandjaitan Ingin RI Punya Nuklir Agar Tak Dikucilkan”. Diakses melalui https://bisnis.tempo.co/read/1303323/luhut-pandjaitan-ingin-ri-punya-nuklir-agar-tak-dikucilkan pada 6 Januari 2020


CNN Indonesia. 2020. ”Jawab Luhut, Iran Berminat Bantu Indonesia Bangun Nuklir”. Diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200205111249-106-471796/jawab-luhut-iran-berminat-bantu-indonesia-bangun-nuklir pada 6 Januari 2020

Undang-Undang No.1 Tahun 2012 Mengenai Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir


Kementerian Luar Negeri RI. 2019. “Pertemuan ke-11 ARF ISM Non-Proliferasi dan Pelucutan Senjata Nuklir: Indonesia Perkuat Pandangan Penggunaan Nuklir secara Damai”. Diakses melalui https://kemlu.go.id/portal/id/read/178/berita/pertemuan-ke-11-arf-ism-non-proliferasi-dan-pelucutan-senjata-nuklir-indonesia-perkuat-pandangan-penggunaan-nuklir-secara-damai pada 6 Januari 2020


Kementerian Luar Negeri RI. 2019. “Perlucutan Senjata dan Non-proliferasi Senjata Pemusnah Massal”. Diakses melalui https://kemlu.go.id/portal/id/read/90/halaman_list_lainnya/perlucutan-senjata-dan-non-proliferasi-senjata-pemusnah-massal pada 6 Januari 2020




33 views0 comments

Comments


bottom of page