top of page

ANCAMAN KEAMANAN MANUSIA DALAM PRAKTIK CYBER SCAM DAN PERDAGANGAN MANUSIA DI ASIA TENGGARA

  • Writer: KSM Defensia UPN Veteran Yogyakarta
    KSM Defensia UPN Veteran Yogyakarta
  • 4 hours ago
  • 4 min read

Oleh: Widya B Momole



Perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat modern, terutama dalam bidang komunikasi dan ekonomi. Namun, di balik kemajuan tersebut muncul berbagai bentuk kejahatan baru berbasis teknologi, salah satunya praktik cyber scam yang berkaitan erat dengan perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara. Fenomena ini berkembang pesat di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Thailand dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang rentan. Banyak korban direkrut melalui lowongan pekerjaan palsu di media sosial dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas menarik, tetapi kemudian dipaksa bekerja dalam operasi penipuan daring di bawah ancaman dan kekerasan. Para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi seperti kerja paksa, penyiksaan fisik, pembatasan kebebasan, hingga tekanan psikologis yang berat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik cyber scam tidak hanya menjadi bentuk kejahatan digital, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan manusia (human security) karena mengancam keselamatan, kebebasan, dan martabat individu. Maraknya kasus ini juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan hukum, tingginya korupsi, serta dampak ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap perdagangan manusia berbasis digital.


Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat dalam kehidupan masyarakat modern, tetapi juga melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru berbasis teknologi. Salah satu kejahatan yang saat ini menjadi perhatian internasional adalah praktik cyber scam yang berkaitan erat dengan perdagangan manusia (human trafficking) di kawasan Asia Tenggara. Praktik ini berkembang pesat di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Thailand, serta menjadi ancaman serius terhadap keamanan manusia (human security) karena melibatkan eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.


Konsep human security menekankan bahwa keamanan tidak hanya berfokus pada perlindungan negara dari ancaman militer, tetapi juga perlindungan individu dari berbagai ancaman terhadap kehidupan, kebebasan, dan martabat manusia. Dalam konteks ini, praktik cyber scam menjadi ancaman nyata karena para korban diperdagangkan dan dipaksa bekerja dalam operasi penipuan daring di bawah tekanan dan kekerasan. Menurut laporan Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights / OHCHR), lebih dari 300.000 orang diperkirakan telah diperdagangkan ke dalam operasi cyber scam di Asia Tenggara dan berasal dari sedikitnya 66 negara (OHCHR, 2026).


Korban umumnya direkrut melalui iklan lowongan kerja palsu di media sosial atau melalui orang terdekat seperti teman dan keluarga. Banyak korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas menarik, tetapi setelah tiba di negara tujuan mereka justru disekap dan dipaksa menjalankan berbagai bentuk penipuan online seperti penipuan investasi kripto, perjudian daring, romance scam, hingga pemerasan digital. BBC News melaporkan bahwa sebagian besar korban bahkan berasal dari kalangan berpendidikan dan memiliki pengalaman kerja profesional, sehingga menunjukkan bahwa sindikat ini menyasar siapa saja yang berada dalam kondisi ekonomi rentan (Ng, 2023).


Bentuk eksploitasi yang dialami korban sangat tidak manusiawi. Laporan OHCHR menyebutkan bahwa korban dipaksa bekerja hingga 19 jam per hari tanpa hari libur dan harus memenuhi target tertentu dalam melakukan penipuan daring. Mereka yang gagal mencapai target akan menerima hukuman berupa pemukulan, penyiksaan listrik, hingga ancaman dijual ke perusahaan penipuan lain (OHCHR, 2026). Beberapa korban juga mengalami penyitaan paspor, pembatasan komunikasi, dan penahanan paksa sehingga tidak dapat melarikan diri. Kondisi ini menunjukkan adanya praktik kerja paksa dan perbudakan modern yang jelas melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia. Maraknya praktik cyber scam di Asia Tenggara dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor utama adalah tekanan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang menyebabkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. Banyak masyarakat tergoda oleh tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji tinggi tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Selain itu, perkembangan teknologi digital memudahkan sindikat kriminal menyebarkan lowongan kerja palsu melalui platform seperti Facebook, Telegram, dan WhatsApp. Lemahnya pengawasan hukum dan tingginya korupsi di beberapa negara juga membuat operasi sindikat ini semakin sulit diberantas.


Permasalahan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan semata, tetapi memerlukan pendekatan berbasis hak asasi manusia. PBB menegaskan bahwa korban perdagangan manusia harus diperlakukan sebagai pihak yang perlu dilindungi, bukan sebagai pelaku kriminal. Oleh karena itu, kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN sangat penting dalam proses penyelamatan korban, penegakan hukum terhadap sindikat kriminal, dan perlindungan pekerja migran. Selain itu, edukasi masyarakat mengenai migrasi aman dan bahaya lowongan kerja ilegal juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban perdagangan manusia berbasis digital.


Praktik cyber scam dan perdagangan manusia di Asia Tenggara menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa kemajuan, tetapi juga melahirkan bentuk eksploitasi baru yang mengancam keamanan manusia. Kejahatan ini berkembang melalui pemanfaatan kondisi ekonomi masyarakat yang rentan, lemahnya pengawasan hukum, serta kemudahan akses teknologi digital yang digunakan sindikat kriminal untuk merekrut dan mengeksploitasi korban. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga kekerasan fisik, trauma psikologis, hingga hilangnya kebebasan dan martabat manusia. Oleh karena itu, penanganan terhadap praktik cyber scam memerlukan kerja sama internasional yang lebih kuat, perlindungan hukum yang maksimal bagi korban, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia agar kasus perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara dapat diminimalisasi secara menyeluruh. 


Daftar Referensi

Indarwati, N., Suryanjari, E., Rachmayani, & Seseloberani. (2024). Strategi Aktor Non-Negara Menyelamatkan Korban Cyber Scam Warga Negara Indonesia di Myanmar Tahun 2023. Jurnal ISIP Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 21(2), 166–185. https://doi.org/10.36451/jisip.v21i2.349

Ng, K. (2023, September 1). Penipuan: Ratusan ribu orang dipaksa menjadi penipu online di Asia Tenggara, kata PBB. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-66658569

Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. (2026, February 20). On survival: The human cost of cyber scam operations in South-East Asia. https://www.ohchr.org/en/stories/2026/02/matter-survival-human-cost-cyber-scam-operations-south-east-asia

Putri, A., Saputri, A. F. Y., Saputri, A. F. Y., & Hutapea, S. A. (2025). Analisi Hukum Terhadap Implementasi Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja. Demokrasi Jurnal Riset Ilmu Hukum Sosial Dan Politik, 2(2), 73–82. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.866


Comments


bottom of page