top of page

MANDAT B40: KETIKA KETAHANAN ENERGI BERDIRI DI ATAS PERKEBUNAN SAWIT

Writer: KSM Defensia UPN Veteran Yogyakarta
KSM Defensia UPN Veteran Yogyakarta
Sep 20
3 min read

Oleh: Salsa Bilatul Husna


Pada Januari 2025 pemerintah menaikkan campuran biodiesel dalam solar nasional dari 35 persen menjadi 40 persen, kebijakan ini dikenal sebagai mandat B40 (Kementerian ESDM, 2025). Dengan konsumsi solar nasional di atas 30 juta kiloliter per tahun, kenaikan lima persen tersebut memindahkan jutaan kiloliter permintaan bahan bakar dari kilang impor ke perkebunan sawit dalam negeri. Presiden dan kementerian memperingati kebijakan ini sebagai lonjakan kemandirian energi. Data mendukung sebagian klaim tersebut dimana impor solar turun dan devisa tertahan di dalam negeri. Namun mala penghematan tersebut harus dibayar dengan mata uang lain, yaitu lahan, pangan, dan anggaran negara.


Kerentanan pertama hadir dari sifat ganda kelapa sawit. Minyak goreng dan biodiesel berasal dari tanaman yang sama. Ketika harga CPO dunia naik, pabrik memilih menjual ke pasar ekspor dan pasokan minyak goreng dalam negeri menipis. Krisis minyak goreng pada awal 2022 memaksa pemerintah melarang ekspor produk sawit selama sebulan, kebijakan yang mengguncang pasar global (Food and Agriculture Organization [FAO], 2022). Mandat B40 memperbesar permintaan sawit untuk energi dan mempertajam kompetisi tersebut. Setiap kekeringan atau lonjakan harga yang mengganggu panen kini mengganggu dua pasar sekaligus: pangan dan bahan bakar. Negara yang menautkan ketahanan bahan bakarnya pada satu komoditas pertanian mewarisi kerentanan petani, iklim, dan pasar komoditas ke dalam sistem energinya.


Kerentanan kedua bersifat fiskal. Biodiesel hanya bersaing dengan solar impor apabila selisih harganya ditutup. Tugas itu dibebankan kepada BPDPKS, dana yang diisi dari pungutan ekspor CPO. Ketika harga CPO tinggi, pungutan mengalir dan subsidi biodiesel terbiayai. Ketika harga CPO jatuh, seperti yang terjadi pada 2023 hingga 2024, pungutan menyusut dan beban beralih ke anggaran negara (Institute for Essential Services Reform [IESR], 2024). Keamanan energi yang ditopang mekanisme ini bergantung pada siklus harga komoditas yang tidak dikendalikan siapa pun di Jakarta.


Kerentanan ketiga datang dari dimensi luar negeri. Uni Eropa menutup akses biodiesel sawit melalui Renewable Energy Directive II dan memperketatnya lewat peraturan anti deforestasi, sementara sengketa keduanya di WTO belum menyelesaikan hambatan pasar (World Trade Organization [WTO], 2024). Pasar ekspor yang menyempit membuat mandat domestik menjadi katup penyelamat bagi industri sawit. Posisi ini menguntungkan jangka pendek dan berbahaya jangka panjang dimana kebijakan energi nasional berubah fungsi menjadi jaring pengaman industri komoditas, dan keputusan energi diambil dengan mempertimbangkan nasib eksportir, bukan ketahanan sistem energi itu sendiri.


Karena itu B40 perlu dikaji sebagai kebijakan yang setengah selesai. Kebijakan tersebut memangkas impor solar hari ini dengan cara menambah tiga ketergantungan baru: pada panen sawit, pada siklus harga CPO, dan pada pasar ekspor yang menentukan isi kas BPDPKS. Pemerintah  dapat menutup celah tersebut melalui tiga langkah rekomendasi. Pertama, memisahkan kuota lahan untuk pangan dan energi agar krisis minyak goreng 2022 tidak terulang dalam skema lebih besar. Kedua, menata ulang struktur pembiayaan biodiesel agar subsidi tidak lagi bergantung pada harga satu komoditas. Ketiga, melanjutkan diversifikasi energi terbarukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 agar ketahanan energi tidak diletakkan di atas satu tanaman (Presiden Republik Indonesia, 2022).


B40 mereduksi barisan tangki impor solar di pelabuhan. Pertanyaan yang tersisa adalah siapa yang berdiri di belakang barisan itu, dan berapa lama tanah, kas negara, dan panen sanggup menahannya. Mandat yang lebih tinggi, B50, sudah masuk pembahasan kabinet pada 2025. Setiap kenaikan lima persen berikutnya akan memperbesar ketiga ketergantungan itu, bukan memperkecilnya.




DAFTAR PUSTAKA


Energy Institute. (2025). Statistical review of world energy 2025.  


Food and Agriculture Organization. (2022). Food outlook: Biannual report on global food 


Institute for Essential Services Reform. (2024). Indonesia's energy transition outlook 2024. 


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2025). Pemberlakuan mandat biodiesel B40 

mulai 1 Januari 2025. ESDM. https://www.esdm.go.id 


Presiden Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 

Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan 

Tenaga Listrik. https://peraturan.bpk.go.id 


World Trade Organization. (2024). Indonesia — Measures relating to palm oil and palm 

biodiesel: Report of the Appellate Body. WTO. https://www.wto.org 




Comments


bottom of page